Perbedaan Keputusan dengan Peraturan
dan Perbedaan
antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri.
Seperti dijelaskan dalam artikel Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan,
suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan
berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels)
selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).
Dengan demikian, Keputusan Presiden (Keppres) berbeda
dengan Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang
bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (contoh: Keppres No. 6/M
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Ketua
Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Sedangkan Peraturan Presiden adalah
norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus (contoh: Perpres
No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan).
Kecuali untuk Keputusan Presiden yang sampai saat ini
masih berlaku dan mengatur hal yang umum contohnya Keppres No. 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, maka berdasarkan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(“UU 12/2011”), Keppres tersebut harus dimaknai sebagai peraturan.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100
UU 12/2011 yang berbunyi:
“Semua Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur,
yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai
peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.”
Jadi, Keputusan Presiden berbeda dengan Peraturan
Presiden karena sifat dari Keputusan adalah konkret, individual, dan sekali
selesai sedangkan sifat dari Peraturan adalah abstrak, umum, dan terus-menerus.
Bila Keppres bersifat mengatur hal yang umum, maka harus dimaknai sebagai
Peraturan.
2. Mengenai kekuatan hukum
dan pemberlakuan suatu Keputusan Presiden, kembali pada materi yang diatur
dalam Keputusan Presiden tersebut. Apabila Keppres tersebut bersifat konkret,
individual, sekali selesai, maka isi Keppres hanya berlaku dan mengikat kepada
orang atau pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam
Keppres tersebut.
Beda halnya jika Keppres tersebut berisi muatan yang
bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, maka Keppres tersebut berlaku untuk
semua orang dan tetap berlaku sampai Keppres tersebut dicabut atau diganti
dengan aturan baru.
Jadi,
Keppres berbeda dengan Perpres karena sifat-sifat dari Keputusan Presiden
adalah konkret, individual, dan sekali selesai sedangkan sifat dari Peraturan
Presiden adalah abstrak, umum, dan terus-menerus. Isi Keppres berlaku untuk
orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keppres tersebut, sedangkan isi
Perpres berlaku untuk umum. Kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti
Perpres, maka keberlakuannya juga sama seperti Perpres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar